DAFTAR TULISAN

Senin, 26 Juli 2010

LAGU DAN MUSIK DALAM ISLAM

Selasa, 27 Juli 2010.13:13 WIB
Lagu dan Musik Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat Islam menyukai sesuatu yang indah dan merdu didengar. Secara fitrah manusia menyenangi suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan suara alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT. menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk manusia.

Disisi lain Allah SWT. telah mengharamkan sesuatu dan semuanya telah disebutkan dalam Al-Qur�an maupun hadits Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram telah jelas. Rasulullah saw. bersabda:


"َّﻥﺇ َّﻥﺇَﻭ ٌﻦِّﻴَﺑ َﻝﻼَﺤﻟﺍ ﺎﻤُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ ،ٌﻦِّﻴَﺑ َﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ َّﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَﻳ ﻻ ٌﺕﺎﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ ِﻦَﻤَﻓ ،ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ ٌﺮﻴِﺜَﻛ ﺃﺮﺒَﺘْﺳﺍ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻰَﻘَّﺗﺍ ْﻦَﻣَﻭ ،ِﻪِﺿْﺮِﻋَﻭ ِﻪِﻨﻳِﺪِﻟ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ ،ِﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ

Artinya: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram" (HR Bukhari dan Muslim).

Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam. Allah SWT. tidak membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan, semuanya telah diatur dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana jelasnya matahari di siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus komitmen pada Syari'ah Islam yang merupakan pedoman hidup mereka.

Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta'ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas. Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Dan tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur'an, Sunnah yang shahih dan Ijma. Tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.


Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut. Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah:

ﻞﺻﻷﺍ ﺔﺣﺎﺑﻹﺍ ﻲﻓ ءﺎﻴﺷﻷﺍ

Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah). Hal ini sesuai firman Allah SWT. :

َﻮُﻫ ﻲِﻓ ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ َﻖَﻠَﺧ ﻱِﺬَّﻟﺍ ﺎًﻌﻴِﻤَﺟ ِﺽْﺭَﺄْﻟﺍ

Artinya:"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS Al-Baqarah29 ).

Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah saw. bersabda:


"َّﻥﺇ َﺽَﺮَﻓ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ َﻪَّﻠﻟﺍ ،ﺎﻫﻮُﻌِّﻴَﻀُﺗ ﻼَﻓ َﺾِﺋﺍَﺮَﻓ ﻼَﻓ ًﺍﺩﻭُﺪُﺣ َّﺪَﺣَﻭ َءﺎﻴْﺷﺃ َﻡَّﺮَﺣَﻭ ،ﺎﻫﻭُﺪَﺘْﻌَﺗ َﺖَﻜَﺳَﻭ ،ﺎﻫﻮُﻜِﻬَﺘْﻨَﺗ ﻼَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ًﺔَﻤْﺣَﺭ َءﺎﻴْﺷﺃ ْﻦَﻋ ﺍﻮُﺜَﺤْﺒَﺗ ﻼَﻓ ٍﻥﺎﻴْﺴِﻧ َﺮْﻴَﻏ ﺎﻬْﻨَﻋ "

Artinya:"Sesungguhnya Allah Aza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya)" (HR Ad-Daruqutni).


ُﻝَﻼَﺤْﻟﺍ ِﻪِﺑﺎَﺘِﻛ ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ ّﻞَﺣﺃ ﺎﻣ . ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ َﻡّﺮَﺣ ﺎﻣ ُﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍﻭ ُﻪْﻨَﻋ َﺖَﻜَﺳ ﺎَﻣَﻭ ،ِﻪِﺑﺎَﺘِﻛ ُﻪﻨﻋ ﻰﻔﻋ ﺎّﻤِﻣ َﻮُﻬَﻓ

Artinya: "Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima'afkan" (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )

Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:

1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.

2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.

3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.



Madzhab Maliki, asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru�ah. Adapun menurut asy-Syafi'i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:" Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati".

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

1- ﺮﺤﻟﺍ ﻥﻮﻠﺤﺘﺴﻳ ﻡﺍﻮﻗﺃ ﻲﺘﻣﺃ ﻦﻣ ﻦﻧﻮﻜﻴﻟ ﻑﺯﺎﻌﻤﻟﺍﻭﺮﻤﺨﻟﺍﻭ ﺮﻳﺮﺤﻟﺍﻭ

Artinya:"Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)


2 - ﻊﻓﺎﻧ ﻦﻋ "ﺕﻮﺻ ﻊﻤﺳ ﺮﻤﻋ ﻦﺑﺍ ﻥﺃ ﻪﻴﻧﺫﺃ ﻲﻓ ﻪﻴﻌﺒﺻﺍ ﻊﺿﻮﻓ ﻉﺍﺭ ﺓﺭﺎﻣﺯ ﺎﻳ ﻝﻮﻘﻳ ﻮﻫﻭ ﻖﻳﺮﻄﻟﺍ ﻦﻋ ﻪﺘﻠﺣﺍﺭ ﻝﺪﻋﻭ ﻰﺘﺣ ﻲﻀﻤﻴﻓ ﻢﻌﻧ ﻪﻟﻮﻗﺄﻓ ﻊﻤﺴﺗﺃ ﻊﻓﺎﻧ ﻰﻟﺇ ﻪﺘﻠﺣﺍﺭ ﻝﺪﻋﻭ ﻩﺪﻳ ﻊﻓﺮﻓ ﻻ ﺖﻠﻗ ﻰﻠﺻ ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺖﻳﺃﺭ ﻝﺎﻗﻭ ﻖﻳﺮﻄﻟﺍ ﻉﺍﺭ ﺓﺭﺎﻣﺯ ﻊﻤﺳ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ ﺍﺬﻫ ﻞﺜﻣ ﻊﻨﺼﻓ ". ‏

Artinya:" Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:"Wahai Nafi' apakah engkau dengar?�. Saya menjawab:"Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :"Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini" (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).



3 - ﻦﻴﺼﺣ ﻦﺑ ﻥﺃ ﺮﻤﻋ ﻦﻋ "ﻝﻮﺳﺭ ﻥﺃ ﻝﺎﻗ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ ﻑﺬﻗﻭ ﺦﺴﻣﻭ ﻒﺴﺧ ﺔﻣﻷﺍ ﻩﺬﻫ ﻲﻓ ﻰﺘﻣﻭ ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺎﻳ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﻦﻣ ﻞﺟﺭ ﻑﺯﺎﻌﻤﻟﺍﻭ ﻥﺎﻴﻘﻟﺍ ﺕﺮﻬﻇ ﺍﺫﺇ ﻝﺎﻗ ﻚﻟﺫ ﺭﻮﻤﺨﻟﺍ ﺖﺑﺮﺷﻭ ".

Artinya: Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:" Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:"Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?� Rasul menjawab:" Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan" (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama'ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi'i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:" Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:" Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam". Berkata Ibnu Zubair:" Dengan ini akal seseorang bisa seimbang". Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta�akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro�(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi�in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur�an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.


Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
ْﻦَﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪّﺒَﺸَﺗ ْﻢُﻬْﻨِﻣ

Artinya:"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

َءﺎَﺴِﻧﺎَﻳ ٍﺪَﺣَﺄَﻛ َّﻦُﺘْﺴَﻟ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ِﻥِﺇ ِءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ َﻦْﻌَﻀْﺨَﺗ ﺎَﻠَﻓ َّﻦُﺘْﻴَﻘَّﺗﺍ ﻱِﺬَّﻟﺍ َﻊَﻤْﻄَﻴَﻓ ِﻝْﻮَﻘْﻟﺎِﺑ َﻦْﻠُﻗَﻭ ٌﺽَﺮَﻣ ِﻪِﺒْﻠَﻗ ﻲِﻓ ﺎًﻓﻭُﺮْﻌَﻣ ﺎًﻟْﻮَﻗ (32)

Artinya:"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik"(QS Al-Ahzaab32 )

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin.

UNTUKMU KADER DAKWAH

Selasa, 27 Juli 2010
Di lapangan dalam dua decade terakhir ini mulai nampak kesadaran untuk memahami dakwah secara luas daripada sekedar pernyataan secara lisan di mibar-mimbar. Ia adalah pencerahan, pembebasan, pemberdayaan, penataan dan pelaksanaan. Indonesia telah menjadi lahan subur bagi pesan-pesan dakwah tersebut, bukan karena ia pesan impor melainkan karena sikap moderatnya dan wasathiyahnya sejalan dengan karakter dan watak bangsa ini.
1. Al-Fahmu
anda yakin bahwa fikrah (pandangan) kami adalah fikrah islamiyah yang solid dan tangguh, serta anda memahami Islam seperti apa yang kami pahami dalam kerangkan 20 landasan (al ushuul al’isyruun). Dengan melihat kedudukan ilmu, nyatalah bahwa yang dimaksud dengan ilmu dan kemuliaannya itulah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat). Karena itulah maka seluruh kata ilmu (dalam Al-Quran dan Hadits) maksudnya ilmu nafi’, menurut Ibnu Athaillah. Selebihnya ia menjadi beban tanggungjawab dan penyesalan, karena berhenti pada jidal (debat) dan muhabah (kebanggaan) dan alat menarik keuntungan dunia. Ilmu selalu membuat empunya semakin rendah hati, sensitive dan sungguh-sungguh.
2. Al-Ikhlash
yang dimaksud al-ikhlas adalah seluruh ucapan, perbuatan dan perjuangan seorang aktivis Muslim selalu ditujukan dan dimaksudkan hanya kepada Allah ta’ala saja, serta memohon ridhoNya semata, juga kebaikan ganjaranNya. Tidak ingin mengharap imbalan apapun, baik berupa harta, tahta, martabat dan kedudukan, tanpa melihat maju mundurnya perkembangan dakwah.
Dengan demikian ia telah menjadi seorang jundi (prajurit) baik secara intelektual maupun aqidah, bukan seorang jundi yang mencari imbalan dan manfaat, seperti yang difirmankan oleh Allah SWT:
“sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan Semesta Alam” (Q.S Al-An’am: 162).
Dengan demikian seorang aktivis muslim selalu memahami doktrin “Allah tujuan kami” dan “Allah Maha Besar dan bagiNya segala puja dan puji” (Hasan Al-Banna)
3. Al-‘Amal
yang diinginkan dari al-‘amal adalah buah dari ilmu dan ikhlas, seperti yang disebutkan dalam Quranul Karim: “dan katakanlah: “beramallah kalian, maka Allah dan RasulNya serta orang-orang mukmin akan melihat kalian itu dan kalian akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakanNya kepada kalian apa yang telah kalian amalkan” (Q.S At-Taubah: 105)
adapun urut-urutan amal:
1.mengoreksi diri dan memperbaiki diri
2.membentuk dan membina keluarga muslim
3.memberi petunjuk dan membimbing masyarakat dengan dakwah
4.membebaskan tanah air dari penguasa asing
5.memperbaiki pemerintahan
6.mengembalikan kepemimpinan dunia kepada umat Islam
7.menjadi soko guru dunia dengan menyebarkan dakwah islamiyah ke seluruh penjuru dunia.
4. Al-Jihad
yang dimaksud al-jihad adalah suatu kewajiban yang masanya membentang (tak akan berhenti) sampai hari kiamat dan apa yang dikandung dari sabda Rasulullah SAW: “barang siapa yang mati, sedangkan ia tidak berjuang atau minimal punya niat untuk berjuang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”
adapun urutan paling bawah dari jihad adalah ingkar hati dan urutan tertinggi adalah mengangkat senjata di jalan Allah. Sedangkan ditengah-tengah itu adalah jihad lisan, pena, tangan, berkata benar di hadapan penguasa tirani.
Dakwah tidak akan hidup dan berkembang kecuali dengan jihad. Karena kedudukan dakwah yang begitu tinggi dan bentangannya yang begitu luas maka jihad merupakan jalan satu-satunya untuk bisa menghantarkannya. Juga betapa besar pengorbanan dalam mengokohkan posisi dakwah itu dan apa yang akan diperoleh para pengemban dakwah di sisi Allah SWT. firmanNya:
“dan berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad” (Q.S Al-Hajj: 78)
dengan demikian anda sebagai aktivis dakwah tahu akan hakikat doktrin “jihad adalah jalan kami” (Hasan Al-Banna)
5. At-Tadhdhiyah
yang dimaksud adalah pengorbanan baik jiwa, raga, harta, waktu serta segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan. Dan tidak ada kata jihad di dunia ini tanpa adanya rasa pengorbanan. Anda jangan merasa bahwa pengorbanan anda akan hilang begitu saja demi meniti jalan fikrah ini. Tapi itu tak lain adalah sebuah ganjaran yang melimpah dan pahala yang besar, barang siapa yang tak mau berkorban dengan kami maka berdosa. Karena Allah ta’ala telah menegaskan hal ini banyak sekali dalam Al-Quran. Dengan memahami ini maka anda akan memahami doktrin “mati di jalan Allah adalah cita-cita kami tertinggi” (Hasan Al-Banna)
6. At-Tho’ah
yang dimaksud adalah melaksanakan sekaligus menjalankan perintah tanpa reserve, baik dalam kelapangan maupun kesempitan, dalam suka maupun duka (Hasan Al-Banna).
Mustahilkah jaman kini dari istijabah yang menyuburberkahkan para kader dan aktivis dakwah dari kucuran doa para masyaikh dan pemimpin atas pribadi-pribadi ataupun kelompok? Ataukah para pembangkang dan kaum arogan telah siap menerima limpahan yang akan menenggelamkan mereka karena kerontang ketaatan di hati mereka?
7. Ats-Tsabat
yang dimaksud adalah tetaplah anda sebagai aktivis dakwah yang selalu aktif berjuang di jalan yang ditujunya, walaupun masanya panjang bahkan sampai bertahun-tahun, sampai nanti bertemu Allah Rabbul ‘Alamin dalam kondisi seperti itu, dengan meraih salah satu dari dua kebaikan, berhasil mencapai tujuan atau meraih syahadah pada akhirnya.
Waktu bagi kami adalah bagian dari solusi, sebab jalan dakwah itu panjang dan jauh jangkauannya serta banyak rintangannya. Tapi semua itu adalah cara untuk mencapai tujuan dan ada nilai tambah berupa pahala dan balasan yang besar serta menarik. (Hasan Al-Banna)
8. At-Tajarrud
maknanya adalah agar anda membersihkan fikrah anda dari segala pengaruh dasar-dasar hidup dan sosok pribadi orang-orang selain fikrahmu, sebab ia paling tinggi dan paling komplit dari yang lainnya. Firman Allah SWT:
“celupan Allah, dan siapakah yang paling baik celupannya dari Allah” (Q.S Al-Baqarah: 138)
aku tidak peduli ketika dibunuh sebagai muslim
jasadku jatuh dimana
Bila Tuhan menghendaki dengan izinNya
Ia akan berkahi kepingan tubuh yang koyak (Abdullah bin Rawahah RA)
9. Al-Ukhuwah
artinya adalah agar seorang aktivis dakwah menggabungkan antara hati dan ruh dengan tali aqidah, sementara aqidah itu sendiri merupakan tali yang paling kuat dan paling mahal. Ukhuwah adalah saudara seiman, sementara perpecahan itu adalah saudara kekafiran. Kekuatan yang pertama adalah kuatnya persatuan dan kesatuan, bila tidak ada persatuan bila tak ada cinta kasih, sedangkan derajat cinta yang paling rendah adalah hati yang selamat dari buruk sangka kepada saudara muslim lainnya dan yang paling tinggi adalah itsar, yaitu mendahulukan kepentingan saudaranya daripada kepentingan pribadinya, “dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S Al-Hasyr: 9). (Hasan Al-Banna).
10. Ats-Tsiqoh
kepercayaan dan ketenangan (kemantapan hati) seorang jundi kepada pimpinannya dalam hal kemampuan dan keikhlasannya, sebab kepercayaan yang dalam hal ini menciptakan rasa cinta, hormat dan taat. An-nisa: 65
pimpinan adalah bagian dari dakwah, tak ada dakwah bila tanpa kepemimpinan. Dari rasa saling percaya antara pemimpin dan para jundinya inilah kemudian lahir kekuatan struktur dakwah, pengaturan strateginya dalam mencapai tujuan serta kemampuan menanggulangi segala rintangan dan kesulitan yang menghadang jalan dakwah. Muhammah: 21.
“ulurkan tanganmu, aku akan membaiatmu” pinta Umar RA “justru aku akan membaiatmu” jawab Abu Bakar RA. “engkau lebih utama (afdhal) daripadaku” tukas Umar. “engkau lebih kuat daripadaku” jawab Abu Bakar.
“kekuatanku untukmu bergabung dengan keutamaanmu” Umar menutup dialog dan sebuah generasi baru dimulai.

Minggu, 11 Juli 2010

KISAH AINUL MARDHIAH

Ainul Mardhiah merupakan seorang bidadari yang paling cantik dikalangan bidadari-bidadari yang lain .Suatu pagi (dalam bulan puasa) ketika nabi memberi targhib (berita-berita semangat di kalangan sahabat untuk berjihad pada agama Allah) katanya siapa-siapa
yang keluar di jalan Allah tiba-tiba ia shahid, maka dia akan dianugerahkan seorang bidadari yang paling cantik dikalangan bidadari2 syurga. Mendengar berita itu seorang sahabat yang usianya sangat muda teringin sangat nak tahu bagaimana cantiknya bidadari tersebut.... tetapi dia malu nak bertanyakan kepada nabi kerana malu pada sahabat-sahabat yang lain.
Namun dia tetap beri nama sebagai salah sorang yang akan keluar/pergi.Sebelum Zohor sunnah nabi akan tidur sebentar (dipanggil khailulah, maka sahabat yang muda tadi juga turut bersama jemaah tadi... tidur bersama-sama....

Dalam tidur tersebut dia bermimpi berada di satu tempat yang sungguh indah, dia bertemu dengan seorang yang berpakaian yang bersih lagi cantik dan muka yang
berseri2 lalu ditanyanya dimanakah dia... lalu lelaki itu menjawab inilah syurga. Lalu dia menyatakan hasrat untuk berjumpa dengan 'Ainul Mardhiah... lalu ditunjuknya di suatu arah maka berjalan dia... di suatu pepohon beliau mendapati ada seorang wanita yang tak pernah dia lihat kecantikan begitu... tak pernah dilihat didunia ini... lalu diberi salam dan dia bertanya andakah ainul mardhiah... wanita itu menjawab ehh tidakk... saya khadamnya ainul mardhiah
ada di dalam singgahsana sana.

Lalu dia berjalan dan memasuki satu mahligai yang cukup indah dan mendapati ada seorang lagi wanita yang kecantikannya berganda-ganda dari yang pertama tadi sedang mengelap permata-mata perhiasan di dalam mahligai.... lalu diberi salam dan di tanya lagi adakah dia ainul mardiah lalu wanita itu menjawab...eh tidakkk saya hanya khadamnya di dalam mahligai ini...
ainul mardiah ada di atas mahligai sana,..... lalu dinaikinya anak-anak tangga mahligai permata itu kecantikkannya sungguh mengkagumkan... lalu dia sampai ke satu mahligai dan mendapati seorang wanita yang berganda-ganda cantik dari yang pertama dan berganda-ganda catiknya dari yang kedua.... dan tak pernah dia lihat di dunia.... lalu wanita itu berkata...
akulah ainul mardhiah, aku diciptakan untk kamu dan kamu diciptakan untk aku.... bila lelaki itu
mendekatinya wanita itu menjawab... nantiii kamu belum syahid lagiiii......tersentak itu pemuda itu pun terjaga dari tidurnya lalu dia menceritakan segala-galanya kepada satu sahabat lain, namun begitu dia memesan agar jangan menceritakan cerita ini kepada nabi SAW... tapi sekiranya dia shahid barulah ceritakan kepada nabi.

Petang itu pemuda itu bersama-sama dengan jemaah yang terdapat Nabi di dalamnya telah keluar berperang lalu ditakdirkan pemuda tadi telah shahid. Petang tersebut ketika semua jemaah telah pulang ke masjid, di waktu hendak berbuka puasa maka mereka telah menunggu
makanan untuk berbuka (tunggu makanan adalah satu sunnah nabi). Maka kawan sahabat yang shahid tadi telah bangun dan merapati nabi SAW dan menceritakan perihal sahabat nabi yang sahaid tadi... dalam menceritakan itu nabi menjawab benar...benar...benar... dalam sepanjang cerita tersebut.
Akhirnya nabi SAW berkata memang benar cerita sahabat kamu tadi dan sekarang ini dia sedang menunggu untuk berbuka puasa di syurga....
waallahua'alam..